Wajib Ketahui! Praktisi Ini Ungkap Pemicu Utama Anda Diperiksa Petugas Pajak

Wajib Ketahui! Praktisi Ini Ungkap Pemicu Utama Anda Diperiksa Petugas Pajak

Pajak.com, Jakarta – Pemeriksaan pajak merupakan konsekuensi logis dari sistem self assessment yang diterapkan di Indonesia. Sistem ini memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kewajiban tersebut. Praktisi yang merupakan Tax Partner and Attorney at Tax Damara Consulting Reza Pradana pun mengungkapkan pemicu utama Wajib Pajak diperiksa.

Berpijak pada pengalamannya, Reza menuturkan bahwa DJP telah memetakan risk profiling sebelum melakukan pemeriksaan pajak. Melalui risk profiling, DJP akan menilai tingkat risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak melalui beberapa metode. Pertama, risk profiling yang dilakukan oleh account representative (AR) atau tim pemeriksa dengan menilai kewajaran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, transaksi, serta sinyal risiko lainnya yang dapat dijadikan dasar pemeriksaan pajak.

Kedua, risk profiling yang berasal dari sistem Compliance Risk Management (CRM) DJP. Menurut Reza, CRM mampu mengidentifikasi kepatuhan Wajib Pajak secara sistematis dan terukur berdasarkan bobot risiko yang mengacu pada berbagai sumber data.

“Wajib Pajak perlu memitigasi risiko dengan mengetahui audit triggers dalam pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan dilakukan bagi Wajib Pajak yang mengajukan pengembalian lebih bayar [restitusi] Pasal 17 B UU KUP [Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan], atau SPT tahunan yang lebih bayar—selain pengembalian lebih bayar Pasal 17 B KUP,” ungkap Reza dalam webinar bertajuk Pemeriksaan Pajak: Dari Temuan hingga Penyelesaian, dikutip Pajak.com (28/11/25).

Kemudian, pemeriksaan pajak berpotensi tinggi dilakukan terhadap SPT yang menyatakan rugi selama tiga tahun berturut-turut. Kondisi ini perlu diwaspadai bagi perusahaan yang masih terkena dampak dari pandemi COVID-19.

“Selain itu, audit triggers pemeriksaan biasanya terjadi kepada Wajib Pajak yang melakukan atas perubahan tahun buku atau metode pembukuan, serta penilaian kembali aktiva tetap. Wajib Pajak yang melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya juga sangat berpotensi untuk diperiksa,” ujar Reza.

Pemeriksaan pajak juga berpotensi besar terjadi pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), atau ekspor BKP dan/atau JKP yang telah diberikan pajak masukan atau mengkreditkannya sesuai dengan Pasal 9 Ayat (6e) UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

“Wajib Pajak yang terpilih berdasarkan risiko kepatuhan dalam CRM juga menjadi audit triggers dalam pemeriksaan pajak. Selanjutnya, bisa menjadi audit triggers kepada pihak lain yang tidak melaksanakan kewajiban pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sesuai Pasal 32A UU KUP,” ungkap Reza.

Selain itu, DJP juga melakukan pemeriksaan atas data konkret yang menyebabkan pajak terutang atau kurang dibayar. Adapun penjabaran tentang data konkret telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 18/PJ/2025 (PER 18/2025).

Di samping itu, Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) juga harus memitigasi risiko pemeriksaan pajak.

“Pemeriksaan biasanya karena terdapat indikasi PBB [Pajak Bumi Bangunan] lebih besar daripada PBB yang dihitung dari SPOP,” ujar Reza.

Dengan berbagai hal pemicu tersebut, Reza pun menyarankan agar Wajib Pajak segera menyusun strategi menghadapi pemeriksaan. Menurutnya, hal utama adalah  Wajib Pajak harus menyiapkan berkas perpajakan yang baik—rapi dan terorganisir. Secara simultan, Wajib Pajak harus memahami hak dan kewajibannya.

“Namun, Anda pun berhak memperoleh klarifikasi tentang maksud dan tujuan, hingga cakupan pemeriksaan. Untuk memastikan hal ini, Anda dapat menggunakan kuasa hukum pajak untuk memitigasi risiko,” jelas Reza.

Hal yang tidak kalah penting adalah berperilaku kooperatif sepanjang proses pemeriksaan pajak. Sampaikan dengan jelas dan transparan tentang data yang diminta. Menurut Reza, biasanya komunikasi akan terjalin dengan pemeriksa pajak untuk permintaan dokumen atau tambahan data.

“Komunikasi dapat berupa telepon, chat, e-mail, atau Wajib Pajak diminta datang ke KPP [Kantor Pelayanan Pajak] untuk memberikan penjelasan langsung. Berkomunikasilah yang bagus dengan pemeriksa,” pungkas Reza.

Ia pun mengingatkan bahwa saat ini prosedur pemeriksaan pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025). Regulasi yang berlaku sejak Februari 2025 membeberkan prosedur pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan berdasarkan tiga tipe, pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik.

Pada Bab I Bagian Umum PMK Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksaan lengkap didefinisikan sebagai pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam SPT dan/atau SPT Objek Pajak secara mendalam. Pemeriksaan tipe ini memiliki jangka waktu 5 bulan.

Sedangkan, pemeriksaan terfokus adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPT Objek Pajak secara mendalam. Pemeriksaan tipe ini memiliki jangka waktu 3 bulan.

Sementara, pemeriksaan spesifik merupakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPT Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana. Pemeriksaan tipe ini memiliki jangka waktu 1 bulan.


Komentar

blog comments powered by Disqus