IKA Prasmul dan Alumni Network Gelar Pelatihan SPT Tahunan via Coretax bersama RDN Consulting
Pajak.com, Jakarta – Ikatan Alumni Prasetiya Mulya (IKA Prasmul) dan Alumni Network Prasetiya Mulya bersama RDN Consulting serta Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menggelar sosialisasi bertajuk “Lapor Pajak Jadi Mudah: Panduan Praktis SPT Tahunan & Aktivasi Akun Coretax”.
Acara yang berlangsung di Universitas Prasetiya Mulya, Kampus Cilandak, pada Kamis (27/11/25) tersebut menghadirkan tim penyuluh Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan konsultan pajak RDN Consulting sebagai narasumber.
Pelatihan ini menjadi momentum penting bagi para peserta untuk memahami implementasi Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang kini menjadi fondasi baru dalam pelaporan kewajiban perpajakan. Kegiatan tersebut juga dirancang untuk menyiapkan Wajib Pajak menghadapi masa pelaporan SPT Tahunan 2025, yang untuk pertama kalinya akan mengacu sepenuhnya pada platform baru yakni Coretax milik DJP.
Partner RDN Consulting Leander Resadhatu menekankan bahwa pajak bukan sekadar hitungan angka atau regulasi teknis. Menurutnya, pajak merupakan bentuk kontribusi bersama dalam membangun masa depan bangsa.
“Sekarang kita berkontribusi bersama membangun masa depan Indonesia sebagaimana para pendahulu membangun negeri ini, melalui tenaga dan keringat. Kita membangun melalui kepatuhan, kesadaran, dan tanggung jawab,” ujar Resadhatu dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa pelatihan ini tidak hanya memberikan pemahaman teknis mengenai aktivasi Coretax dan pengisian SPT Tahunan, tetapi juga mendorong kesadaran bahwa kepatuhan pajak mencerminkan karakter kepemimpinan pribadi. Transformasi digital DJP melalui Coretax disebutnya sebagai bagian dari perjalanan besar bangsa menuju sistem perpajakan modern dan berintegritas. Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas) Kanwil DJP Jakarta Selatan II Siscka Mirela Juniati, memaparkan bahwa implementasi Coretax mengubah alur pelaporan pajak bagi Wajib Pajak badan maupun pribadi.
Menurutnya, pelaporan melalui Coretax memerlukan aktivasi akun dan kepemilikan kode otorisasi sertifikat digital sebagai tanda tangan elektronik. Ia mengimbau peserta untuk tidak menunda proses aktivasi mengingat potensi antrean dan kendala teknis mendekati batas pelaporan Maret dan April 2026.
“Lebih cepat melakukan itu lebih baik, nanti takutnya semua terlambat beda dengan kalau dari awal kita sudah melaporkan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum IKA Prasmul Edy Sutrisman (Edisut) menyampaikan bahwa sebagai sekolah bisnis, Universitas Prasetiya Mulya melahirkan banyak pelaku usaha, investor, dan profesional yang erat kaitannya dengan perpajakan. Pajak, menurutnya adalah aspek yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas bisnis.
“Jadi pemahaman tentang pajak, kewajiban tentang pajak itu menjadi sesuatu yang harus disosialisasikan, dan terus diinternalisasikan supaya ke depan pajak itu bisa dikelola dengan baik. Karena pajak yang tidak dikelola dengan baik akan menjadi beban,” jelas Edisut.
Edisut menambahkan bahwa IKA Prasmul telah bekerja sama dengan Kanwil DJP Jakarta Selatan II selama lima tahun dan berharap edukasi seperti ini dapat menjadi agenda tahunan. Ia menilai bahwa penyempurnaan Coretax justru menjadi kesempatan bagi para profesional memperdalam kemampuan pengelolaan perpajakan. Senada dengan itu, Managing Partner RDN Consulting JB Rusdiono menilai bahwa peran konsultan pajak semakin krusial seiring meningkatnya kompleksitas sistem perpajakan. Perubahan proses bisnis dan regulasi menuntut Wajib Pajak untuk terus memperbarui pemahaman, dan konsultan pajak membantu menyelesaikan berbagai persoalan termasuk memanfaatkan data terintegrasi dengan benar.
Dalam pemaparannya, Rusdiono juga menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan. Ia menyebut bahwa RDN Consulting mengadakan seminar di luar kantor pajak karena tidak semua Wajib Pajak mendapatkan kesempatan mengikuti kegiatan sosialisasi resmi DJP. Dengan penyelenggaraan di luar kantor, peserta juga dinilai lebih leluasa dalam bertanya dan berdiskusi.
“Sosialisasi itu harus terus dilakukan, kalau bisa mereka harus lapor sebelum tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi, 30 April untuk badan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa masalah teknis biasanya meningkat pada bulan Maret karena tingginya jumlah pengguna, sehingga adaptasi lebih awal sangat disarankan. Ia berharap sosialisasi yang terus dilakukan dapat membuat Wajib Pajak semakin percaya diri sehingga tidak lagi merasa bingung atau khawatir dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Adapun, pelatihan ini menghadirkan Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jakarta Selatan II, yakni Didy Supriyadi, Etin Supriyatin, Lilik Handayani, dan Nur Khamid, yang memberikan pemaparan mengenai registrasi akun Coretax, aktivasi sertifikat elektronik, serta langkah-langkah persiapan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem baru tersebut.
Komentar