DJP Gandeng Ditjen Minerba Gelar Sosialisasi Kepatuhan Perpajakan untuk 1.800 Wajib Pajak Tambang

DJP Gandeng Ditjen Minerba Gelar Sosialisasi Kepatuhan Perpajakan untuk 1.800 Wajib Pajak Tambang

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta kepatuhan perpajakan bagi badan usaha sektor pertambangan minerba. Kegiatan ini diikuti oleh 1.800 Wajib Pajak, dengan rincian 800 peserta hadir secara langsung dan 1.000 peserta mengikuti secara daring.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan yang menyumbang porsi signifikan terhadap penerimaan negara. Ia menekankan bahwa peningkatan kepatuhan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan kontribusi sektor minerba terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Bimo, kolaborasi DJP dengan Ditjen Minerba merupakan upaya bersama untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara, baik dari sisi regulasi maupun kontribusi pelaku usaha tambang.

“Pesan Pak Presiden [Prabowo Subianto] kembali ke pasal 33 UUD [Undang-Undang Dasar] 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan, yaitu pentingnya prinsip gotong royong,” ujar Bimo dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Jumat (28/11/25).

Bimo memaparkan bahwa jumlah Wajib Pajak di sektor pertambangan minerba terus meningkat dalam lima tahun terakhir, dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 3 persen setiap tahun. Pada 2021 terdapat 6.321 Wajib Pajak, dan jumlah tersebut mencapai 7.128 Wajib Pajak pada 2025.

Penerimaan sektor pertambangan mineral logam juga menunjukkan perkembangan sangat signifikan, meningkat lebih dari 10 kali lipat dari Rp4 triliun pada 2016 menjadi Rp45 triliun pada 2024. Sementara itu, penerimaan pajak dari pertambangan batu bara cenderung fluktuatif mengikuti dinamika harga komoditas global.

“Kami tidak bisa berdiri sendiri apabila tidak ada sumbangsih dari Bapak Ibu selaku pelaku ekonomi [sektor minerba] yang menyumbang 20 sampai 25 persen dari penerimaan negara,” ujar Bimo.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan peningkatan kepatuhan, DJP memperkuat integrasi data melalui pertukaran informasi dengan Ditjen Minerba. Salah satunya dengan menghubungkan aplikasi Minerba One milik Kementerian ESDM ke sistem Coretax DJP agar seluruh data dapat dimanfaatkan secara komprehensif dalam menghimpun penerimaan negara.

Tidak hanya itu, DJP dan Ditjen Minerba telah sepakat untuk mewajibkan komitmen pelunasan pajak sebagai salah satu dokumen pendukung saat badan usaha mengajukan RKAB. Kebijakan ini menegaskan bahwa kepatuhan perpajakan menjadi bagian tak terpisahkan dari persyaratan operasional perusahaan tambang.

“Bapak Ibu silakan mempersiapkan diri, mulai perpanjangan tahun berikutnya RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance,” pungkas Bimo.


Komentar

blog comments powered by Disqus