Isi dan Lapor SPT Tidak Benar, Direktur Perusahaan Terancam Penjara 6 Tahunan

Isi dan Lapor SPT Tidak Benar, Direktur Perusahaan Terancam Penjara 6 Tahunan

Pajak.com, Daerah Istimewa Yogyakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menyerahkan seorang direktur perusahaan dan satu tersangka lainnya kepada Kejaksaan Negeri DIY. Dua tersangka itu diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati mengharapkan proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Penegakan hukum juga sebagai proses edukasi terhadap Wajib Pajak lainnya,  khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP DIY agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku,” tegas Erna dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (28/11/25).

Tindakan penegakan hukum ini juga menegaskan penguatan sinergi antara DJP, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan dalam rangka mengamankan penerimaan negara. Hal ini penting demi tercapainya pemenuhan pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak lain untuk tidak lagi mencurangi hukum perpajakan di Indonesia,” ujar Erna.

Isi dan Lapor SPT Tidak Benar 
Secara detail, Direktur CV GSI berinisial JBA diduga tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari hingga Oktober 2018. Kemudian, JBA juga menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk masa pajak November sampai dengan Desember 2018, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Selain itu, terdapat juga dugaan tindak pidana bidang perpajakan berupa tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP. Dalam kasus ini terdapat pelaku lain yang turut serta berinisial YAP. Tersangka ini dipercaya untuk mengurus pajak dan diduga telah menerima uang pajak dari CV GSI, namun uang tersebut tidak disetorkan kepada negara.

Kanwil DJP DIY menegaskan bahwa perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp3.096.398.184.

Dengan demikian, dua tersangka diancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dalam upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara Tim Penyidik Kanwil DJP DIY pun melakukan penyitaan aset milik tersangka berupa tanah dan/atau bangunan serta beberapa kendaraan bermotor.


Komentar

blog comments powered by Disqus